bacakoran.co

Tolak Draf Aturan UMP 2025, Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional, Ini Alasannya!

Buruh siap gelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap mengesahkan draf Permenaker 2025 tentang upah minimum yang dianggap merugikan buruh.--istimewa

BACAKORAN.CO – Presiden Prabowo Subianto diharapkan segera memutuskan kebijakan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral (UMSP dan UMSK).

Keputusan ini penting untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang membatalkan sebagian norma dalam UU Cipta Kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya aturan upah minimum.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini tengah menyusun draf Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menetapkan upah minimum 2025.

Namun, ia mengkritik keras isi draft tersebut yang dinilai bertentangan dengan putusan MK.

BACA JUGA:Buruh Desak Pemerintah Naikkan UMP 2025, Segini Besarannya!

BACA JUGA:Cuti Haji Berapa Lama? Apakah Masih Mendapat Upah? Ini Penjelasannya

Kenapa? Pasalnya, dalam draft Permenaker tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk industri padat karya dan padat modal.

“Ini jelas melanggar putusan MK,” tegas Said Iqbal, Senin (25/11/2024).

Padahal, MK dalam putusannya menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (KHL.

Ia pun menolak ketentuan dalam draft yang memperbolehkan perusahaan berunding secara bipartit untuk menentukan upah minimum jika tidak mampu membayar kenaikan yang ditetapkan.

BACA JUGA:Catat! Perusahaan Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan yang Masuk Kerja saat Pemilu, Begini Perhitungannya!

BACA JUGA:Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumsel 2024, Berapa UMK Di Kotamu..

Menurutnya, keputusan terkait upah minimum seharusnya tetap berada di tangan Dewan Pengupahan Daerah sesuai mandat MK.

Usulan dan Rumus Kenaikan Upah Minimum

Tolak Draf Aturan UMP 2025, Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional, Ini Alasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – diharapkan segera memutuskan kebijakan terkait kenaikan , upah minimum kabupaten/kota (umk), serta upah minimum sektoral (umsp dan umsk).

keputusan ini penting untuk menindaklanjuti putusan mahkamah konstitusi (mk) nomor 168/puu-xxi/2023 yang membatalkan sebagian norma dalam uu cipta kerja terkait ketenagakerjaan, khususnya aturan upah minimum.

presiden partai buruh sekaligus presiden konfederasi serikat pekerja indonesia (kspi), said iqbal mengatakan, kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) saat ini tengah menyusun draf peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) untuk menetapkan upah minimum 2025.

namun, ia mengkritik keras isi draft tersebut yang dinilai bertentangan dengan putusan mk.

kenapa? pasalnya, dalam draft permenaker tersebut, kenaikan upah minimum dibagi menjadi dua kategori, yaitu untuk industri padat karya dan padat modal.

“ini jelas melanggar putusan mk,” tegas said iqbal, senin (25/11/2024).

padahal, mk dalam putusannya menetapkan kenaikan upah minimum hanya berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α) dengan memperhatikan kebutuhan hidup layak (khl.

ia pun menolak ketentuan dalam draft yang memperbolehkan perusahaan berunding secara bipartit untuk menentukan upah minimum jika tidak mampu membayar kenaikan yang ditetapkan.

menurutnya, keputusan terkait upah minimum seharusnya tetap berada di tangan dewan pengupahan daerah sesuai mandat mk.

usulan dan rumus kenaikan upah minimum

serikat buruh mengajukan rumus kenaikan upah minimum sebagai berikut:  

1. formula kenaikan ump/umk:

kenaikan upah = inflasi + (α x pertumbuhan ekonomi).  

nilai indeks α diusulkan sebesar 1,0–1,2 tanpa membedakan jenis industri.  

2. mekanisme untuk perusahaan yang tidak mampu:

perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada menaker melalui dewan pengupahan daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dan kesepakatan dengan serikat pekerja.

3. penetapan umsp dan umsk:

umsp dan umsk hanya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, bukan melalui perundingan bipartit di perusahaan.

aksi mogok nasional sebagai opsi

jika pemerintah tetap mengesahkan draf permenaker 2025 yang dianggap merugikan buruh, said iqbal menyatakan serikat buruh siap menggelar mogok nasional selama dua hari antara 19 november hingga 24 desember 2024.

diperkirakan, aksi ini akan melibatkan lima juta buruh di seluruh indonesia.  

"buruh berharap presiden prabowo subianto mengambil kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan buruh sekaligus mendorong produktivitas nasional. kami percaya beliau akan mendengarkan aspirasi kami," tukasnya.

Tag
Share