bacakoran.co

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

Rieke Diah Pitaloka oleh Mahkamah Kehormatan Dewan buntut dari unggahannya di media sosial yang mengajak masyarakat menolak kenaikan PPN 12% yang mulai berlaku 1 Januari 2025.-Instagram-

BACAKORAN.CO - Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, resmi dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin, 30 Desember 2024.

Pemanggilan ini buntut dari unggahannya di media sosial yang mengajak masyarakat menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2025.  

Dilaporkan oleh Alfadjri Aditia Prayoga, Rieke dituding melanggar kode etik DPR melalui konten unggahannya yang dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap kebijakan pemerintah.

Dalam surat pemanggilan yang ditandatangani Nazaruddin Dek Gam selaku pimpinan MKD, disebutkan bahwa pengaduan tersebut telah diverifikasi berdasarkan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD.  

BACA JUGA:Mantan Menkeu Pertama Era Jokowi Ungkap Sosok Misterius

BACA JUGA:Bentrok Demo Tolak PPN 12 Persen, Gas Air Mata dan Water Cannon Warnai Malam di Patung Kuda

Surat itu juga menjelaskan alasan pemanggilan Rieke untuk menghadiri sidang MKD.

"Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil Saudara dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin, 30 Desember 2024, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara yang diunggah di media sosial."  

Sebagai sosok yang dikenal vokal, Rieke aktif menyuarakan penolakan terhadap kebijakan PPN 12 persen, dengan alasan kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.

Kasus ini pun menyedot perhatian publik, terutama karena sikap kritisnya dianggap bertentangan dengan etik anggota DPR.  

BACA JUGA:Update Terbaru! Korban Kecelakaan Pesawat Jeju Air Capai 174 Jiwa, Hanya 2 Penumpang yang Selamat

BACA JUGA:Tragis! Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Surabaya, Dua Tewas dan Satu Luka Parah, ini Kronologinya

Bagaimana akhir dari polemik ini?

Semua mata kini tertuju pada hasil sidang MKD yang akan menentukan apakah Rieke bersalah atau justru dianggap menjalankan haknya sebagai wakil rakyat.

Rieke Diah Pitaloka Dipanggil MKD Gegara Tolak Kenaikan PPN 12 Persen di Medsos

Melly

Melly


bacakoran.co - , anggota komisi vi dpr ri dari fraksi pdi perjuangan, resmi dipanggil oleh mahkamah kehormatan dewan (mkd) pada senin, 30 desember 2024.

pemanggilan ini buntut dari unggahannya di media sosial yang mengajak masyarakat (ppn) sebesar 12 persen yang mulai berlaku 1 januari 2025.  

dilaporkan oleh alfadjri aditia prayoga, rieke dituding melanggar kode etik dpr melalui konten unggahannya yang dinilai sebagai bentuk provokasi terhadap kebijakan pemerintah.

dalam surat pemanggilan yang ditandatangani nazaruddin dek gam selaku pimpinan mkd, disebutkan bahwa pengaduan tersebut telah diverifikasi berdasarkan pasal 23 dan pasal 24 peraturan dpr ri nomor 2 tahun 2015 tentang tata beracara mkd.  

surat itu juga menjelaskan alasan pemanggilan rieke untuk menghadiri sidang mkd.

"mahkamah kehormatan dewan memanggil saudara dalam sidang mahkamah kehormatan dewan pada senin, 30 desember 2024, terkait dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang diunggah di media sosial."  

sebagai sosok yang dikenal vokal, rieke aktif menyuarakan terhadap kebijakan dengan alasan kebijakan tersebut memberatkan masyarakat.

kasus ini pun menyedot perhatian publik, terutama karena sikap kritisnya dianggap bertentangan dengan etik anggota dpr.  

bagaimana akhir dari polemik ini?

semua mata kini tertuju pada hasil sidang mkd yang akan menentukan apakah rieke bersalah atau justru dianggap menjalankan haknya sebagai wakil rakyat.

Tag
Share