Tolak Draf Aturan UMP 2025, Buruh Ancam Gelar Mogok Nasional, Ini Alasannya!
Buruh siap gelar aksi mogok nasional jika pemerintah tetap mengesahkan draf Permenaker 2025 tentang upah minimum yang dianggap merugikan buruh.--istimewa
Serikat buruh mengajukan rumus kenaikan upah minimum sebagai berikut:
1. Formula kenaikan UMP/UMK:
BACA JUGA:WOW....Ada Kenaikan Upah Minimum Tertinggi di Indonesia, Mau Tahu 3 Provinsi itu!
Kenaikan upah = Inflasi + (α x Pertumbuhan Ekonomi).
Nilai indeks α diusulkan sebesar 1,0–1,2 tanpa membedakan jenis industri.
2. Mekanisme untuk perusahaan yang tidak mampu:
Perusahaan wajib mengajukan permohonan kepada Menaker melalui Dewan Pengupahan Daerah dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diaudit selama dua tahun terakhir dan kesepakatan dengan serikat pekerja.
BACA JUGA:Salty, Katanya Upah Naik, Setelah Dihitung hanya Segini !!!
BACA JUGA:Upah Minimum Naik! Menaker : Dewan Pengupahan Daerah Tetapkan UMP-UMK
3. Penetapan UMSP dan UMSK:
UMSP dan UMSK hanya ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan, bukan melalui perundingan bipartit di perusahaan.
Aksi Mogok Nasional sebagai Opsi
Jika pemerintah tetap mengesahkan draf Permenaker 2025 yang dianggap merugikan buruh, Said Iqbal menyatakan serikat buruh siap menggelar mogok nasional selama dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Tuntut Kenaikan Upah 20 Persen, Security PT TEL Mogok Kerja Tiga Hari