KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Peserta BPJS Kesehatan masih bisa naik kelas rawat inap setelah KRIS diberlakukan pada 30 Juni 2025.--BPJS Kesehatan

BACAKORAN.CO – Kelas rawat inap standar (KRIS) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai berlaku 30 Juni 2025.

Penerapan KRIS diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Salah satu ketentuan dalam aturan baru tersebut yaitu peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas ruang rawat inap di atas kelas peserta.

Peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya tambahan akibat peningkatan kelas perawatan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

BACA JUGA:MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

Pada Pasal 51 ayat 1 Perpres itu disebutkan, peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya.

Termasuk rawat jalan eksekutif.

Caranya, peserta  ikut asuransi kesehatan tambahan.

“Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," bunyi beleid itu.

BACA JUGA:Simak, 3 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online di Smartphone Praktis Anti Ribet, Semudah ini Lho!

BACA JUGA:Nah Lho, Pengobatan Ibu Singgih Sahara Ternyata Ditanggung BPJS, Netizen: Lalu Buat Apa Uang Donasi?

Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. Misalnya, peserta kelas 3 penerima subsidi iuran dari pemerintah atau PBI yang seluruh biayanya ditanggung negara.

Sementara itu, peserta kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut.

KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – bagi peserta badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan mulai berlaku 30 juni 2025.

penerapan kris diatur dalam peraturan presiden (perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

salah satu ketentuan dalam aturan baru tersebut yaitu peserta dapat meningkatkan kelas ruang rawat inap di atas kelas peserta.

peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung bpjs kesehatan dengan biaya tambahan akibat peningkatan kelas perawatan.

pada pasal 51 ayat 1 perpres itu disebutkan, peserta dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya.

termasuk rawat jalan eksekutif.

caranya, peserta  ikut asuransi kesehatan tambahan.

“atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh bpjs kesehatan dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan," bunyi beleid itu.

namun, tidak semua peserta bpjs kesehatan dapat meningkatkan kelas perawatan yang diinginkan. misalnya, peserta kelas 3 penerima subsidi iuran dari pemerintah atau pbi yang seluruh biayanya ditanggung negara.

sementara itu, peserta kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan tersebut.

berikut daftar rinci peserta bpjs kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap:

a. peserta penerima bantuan iuran (pbi) jaminan kesehatan;

b. peserta bp dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;

c. peserta pekerja bukan penerima upah (pbpu) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;

d. peserta pekerja penerima upah (ppu) yang mengalami phk dan anggota keluarganya; atau

e. peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

direktur utama bpjs kesehatan ghufron mukti menjelaskan, implementasi kris tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas vip,” ujarnya.

menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.

termasuk komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan,

kelengkapan tempat tidur, dan temperatur ruangan.

selain itu, penyedia fasilitas layanan juga perlu membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

kriteria lainnya termasuk keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

lalu penyediaan tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Tag
Share