KRIS Berlaku, Peserta BPJS Kesehatan Masih Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kok, Ini Syarat dan Ketentuannya!
Peserta BPJS Kesehatan masih bisa naik kelas rawat inap setelah KRIS diberlakukan pada 30 Juni 2025.--BPJS Kesehatan
Berikut daftar rinci peserta BPJS Kesehatan yang tidak bisa naik kelas rawat inap:
a. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan;
BACA JUGA:Cek! Daftar Lengkap Daerah yang Berlakukan Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan untuk Pembuatan SKCK!
BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!
b. Peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;
c. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3;
d. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang mengalami PHK dan anggota keluarganya; atau
e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya
BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, implementasi KRIS tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
"Masih ada kelas standar, kelas 2, kelas 1, dan kelas VIP,” ujarnya.
Menurutnya, perpres tersebut berorientasi pada penyeragaman kelas rawat inap yang mengacu pada 12 kriteria.
Termasuk komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi, terdapat ventilasi udara, pencahayaan ruangan,