BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

fasilitas kamar kelas rawat inap standar 2025--

BACAKORAN.CO - Setelah digantinya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), gimana nih Fasilitasnya?

Menyusul dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ada sebanyak 12 kriteria fasilitas kamar KRIS yang bisa didapatkan oleh pasien.


Kemenkes hapus sistem Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan 2025--

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Rabu, 8 Mei 2024.

Dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat sekitar 30 Juni 2025.

BACA JUGA:MOLOR! Penghapusan Sistem Kelas I,2,3 BPJS Kesehatan 2025, Ini Iuran Terbarunya...

BACA JUGA:Simak, 3 Cara Cek Tagihan BPJS Secara Online di Smartphone Praktis Anti Ribet, Semudah ini Lho!

KRIS sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna BPJS Kesehatan.

Kelas Rawat Inap Standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi penggunanya.

Kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis ataupun non medis.

Setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar KRIS yang wajib didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di rumah sakit.

BACA JUGA:Nah Lho, Pengobatan Ibu Singgih Sahara Ternyata Ditanggung BPJS, Netizen: Lalu Buat Apa Uang Donasi?

BACA JUGA:6 Langkah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan di Atas Rp10 Juta Secara Online, Pahami Yuk!

Sebanyak 12 kriteria kamar KRIS itu merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....

Desta

Desta


bacakoran.co - setelah digantinya badan penyelenggara jaminan sosial () dengan kris (), gimana nih fasilitasnya?

menyusul dihapuskannya kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan badan penyelenggara jaminan sosial (bpjs) kesehatan, ada sebanyak 12 kriteria yang bisa didapatkan oleh pasien.


kemenkes hapus sistem kelas 1,2,3 bpjs kesehatan 2025--

aturan mengenai kris dituang dalam peraturan presiden (perpres) nomor 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pada rabu, 8 mei 2024.

dalam pasal 103b ayat (1) perpres nomor 59 tahun 2024, kris bakal diterapkan menyeluruh di sejumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan bpjs kesehatan paling lambat sekitar 30 juni 2025.

kris sendiri merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh pengguna bpjs kesehatan.

kelas rawat inap standar ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan rawat inap bagi penggunanya.

kebijakan ini juga membuat semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama rata dari rumah sakit, baik hal medis ataupun non medis.

setidaknya sebanyak 12 kriteria kamar kris yang wajib didapatkan oleh pasien bpjs saat rawat inap di rumah sakit.

sebanyak itu merujuk pasal 46a perpres nomor 59 tahun 2024.


sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 bpjs kesehatan--

berikut ini adalah 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar kris, pengganti kelas bpjs kesehatan.

- komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme

- pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux

- ventilasi udara minimal 6 kali pergantian udara per jam

- nakas per tempat tidur

- kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus

- ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi

- kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:

  • jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
  • ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
  • jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
  • tempat tidur 2 crank

- kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:

  • kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
  • arah bukaan pintu keluar
  • adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

- kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:

  • memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
  • dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
  • bel perawat yang terhubung pada pos perawat
  • permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
  • ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar

- tirai atau partisi antar tempat tidur

- outlet oksigen

dengan dan perubahan bpjs ini, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dari sebelumnya.

itulah beberapa informasi seputar fasilitas kamar kris terbaru 2024.

Tag
Share