BPJS Kesehatan Diganti Dengan KRIS, Bagaimana Sih Fasilitas Kamar dan Kriterianya? Apakah Lebih Bagus....
fasilitas kamar kelas rawat inap standar 2025--
Sempat molor realisasi penghapusan sistem kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan--
Berikut ini adalah 12 daftar kriteria kamar fasilitas kamar KRIS, pengganti kelas BPJS Kesehatan.
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh tingkat porositas yang tinggi atau tidak menyimpan debut dan mikroorganisme
- Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan pencahayaan tidur 50 lux
BACA JUGA:4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online Maupun Offline, Catat Gaes!
- Ventilasi Udara minimal 6 kali pergantian Udara per jam
- Nakas per tempat tidur
- Kelengkapan tempat tidur yang dilengkapi minimal dua kotak kontak dan tidak boleh percabangan atau sambungan langsung tanpa pengamanan arus
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
BACA JUGA:Syarat Terbaru dan Terlengkap Pembuatan SKCK di 2024, Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan!
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat di antaranya:
- Jumlah kamar kurang lebih 4 tempat tidur
- Ukuran tempat tidur minimal memiliki panjang 200 cm, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm
- Jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter
- Tempat tidur 2 crank
BACA JUGA:Mulai 1 Maret 2024, SKCK Wajib Pakai BPJS Kesehatan, Ini Wilayah Uji Coba dan Persyaratannya
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Arah bukaan pintu keluar
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
BACA JUGA:Polri Dukung Program JKN, SKCK Kini Harus Pakai BPJS Kesehatan Mulai 1 Maret 2024!
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas:
- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
- Dilengkapi dengan pegangan rambat (handrail)
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Ada tulisan atau simbol "disable" pada bagian luar