BACAKORAN.CO - Kelakuan nyeleneh bekas Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, kembali mencuat.
Dalam sidang lanjutan perkara korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Achsanul diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan mengamankan uang sebesar Rp 40 miliar hasil suap melalui cara yang tidak lazim.
Yakni menyewa rumah di kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Jafar/Aisyah Belum Terbendung di Thailand Open 2024, Butuh Ini Hadapi Wakil Denmark di 16 Besar
Awal mula kasus ini bermula dari pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh tim Achsanul terhadap BAKTI Kominfo terkait proyek BTS.
Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan 17 temuan.
Salah satunya adalah laporan pengadaan tower yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Dalam keterangannya di pengadilan, Achsanul mengungkapkan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, meminta bantuannya untuk menutup temuan tersebut.
BACA JUGA:Kabar Duka! Jemaah Haji Asal Lubuklinggau Meninggal Dunia, Usia 64 Tahun Dimakamkan di Baqi
Anang menginginkan agar proyek BTS mendapatkan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga Kejaksaan Agung (Kejagung) berhenti melakukan pengusutan lebih lanjut.
“Beliau cuma meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700,” jelas Achsanul di depan majelis hakim.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejagung, disebutkan bahwa untuk menutup temuan tersebut, Achsanul meminta uang sebesar Rp 40 miliar kepada Anang.