Kasus Seorang Ayah yang Tega Membunuh 4 Anak Kandung di Jaksel

Rabu 15 May 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Haryoko menambahkan bahwa pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan dilakukan satu hingga dua minggu ke depan supaya bisa segera disidangkan.

BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Wanita dalam Koper! Terungkap Hubungan Pelaku dan Korban, Ternyata...

BACA JUGA:Viral! Terjadi Pembunuhan di Kajang Bulukumba, Korban Tewas Dibacok Dibagian Perut Hingga Usus Terburai

Saat ini tersangka Panca, kata Haryoko, dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

"Jadwal sidang belum ada, karena kami belum limpahkan, dalam waktu dekat mudah-mudahan dalam seminggu dan dua minggu ke depan," Jelas Haryoko.

Panca Darmansyah (41) terancam seumur hidup hingga hukuman mati.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Viral! Tewas Usai Menyerahkan Diri Ke Kantor Polisi Tersangka Pembunuhan Istri di Tuban, Gini Kronologinya...

BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya

AKBP Bintoro menyebutkan bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.*

Kategori :