Heboh! Pegi Perong Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap, Ternyata Bukan Anak Polisi, Tetapi....

Rabu 22 May 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu

BACAKORAN.CO - Pegi Perong alias Egi, pelaku pembunuhan Vina Cirebon akhirnya berhasil di tangkap.

Egi disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan merupakan anak dari Oknum Polisi.

Hal ini karena arwah Vina yang sempat menyebut bahwa Egi merupakan dalang dari pembunuhannya itu adalah anak polisi.

Sehingga rumor tentang Pegi Perong alias Egi merupakan anak polisi tersebar dimasyarakat.

BACA JUGA:Pegi Alias Perong DPO Pembunuhan Vina Ditangkap di Bandung: Hotman Paris Beri Respons!

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Akhirnya Pegi Perong Alias Egi Otak Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Polisi

Namun Kombes Jules Abraham Abast membatah rumor tersebut.

Ia mengungkap bahwa Egi yang merupakan buronan terkait kasus pembunuhan Vina tidak memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.

Fakta yang sebenernya malah kekasih Vina yaitu Muhammad Rizky Rudiana atau Eky lah yang merupakan anak polisi.

"Jadi perlu saya sampaikan, fakta di persidangan yang sesungguhnya, salah satu korban, pacar atau rekan dari saudari Vina yaitu saudara Eky adalah anak dari anggota kepolisian. Artinya justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian bukan 3 pelaku yang berstatus DPO," kata Kabid Humas, dikutip dari PikiranRakyat Rabu (22/5).

BACA JUGA:Meledak! Film Vina: Sebelum 7 Hari Hampir Tembus 5 Juta Penonton di Hari ke 12 Penayangan...

BACA JUGA:6 Fakta Film Vina: Sebelum 7 Hari, Salah Satunya Ada Sosok Misterius yang Minta untuk Dibatalkan Tayang?

Seperti yang diketahui bahwa Pengadilan Negeri (PN) Cianjur telah diputuskan hukuman penjara seumur hidup untuk 7 orang pelaku.

Para pelaku yang dijatuhi hukuman seumur hidup adalah Eko Ramadhani (27 tahun), Rivaldi Aditiya Wardana (21 tahun), Supriyanto (20 tahun), Sudirman (21 tahun), Jaya (23 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), dan Eka Sandi (24 tahun). 

Sementara itu, pelaku lain yaitu, Saka Tatal, menerima hukuman delapan tahun penjara, dan saat ini telah bebas.

Kategori :