Adapun motif pembunuhan tersebut, Willy mengatakan, karena motif cinta segitiga antara istri korban YA yang berselingkuh DJ.
Perselingkuhan tersebut pernah diketahui oleh korban hingga terjadi percekcokan yang berlanjut pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap YA.
"Atas kejadian tersebut YA pun merasa sakit hati sehingga membuat rencana jahat bersama DJ dibantu dua tetangganya yang katanya pernah merasa sakit hati juga dengan perilaku korban," Tutur Willy.
Willy Melanjutkan, Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.*
Kategori :