2. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
BACA JUGA:Pembangunan Jalan Tol Bengkulu-Sumatera Selatan Masih Mangkrak, Apakah Bakal Dilanjutkan?
3. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10 x 24 jam sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.
Pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraan bermotor dalam sistem teknologi non tunai tanpa sentuh dan tidak membayar tol akan dikenakan denda tingkat III.
Pendapatan dari denda administratif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pasal 106 ayat 2 mengatur bahwa pengenaan denda administratif tingkat III dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor atas kerja sama dengan Polri.
BACA JUGA:Target Selesai Tahun 2024... Jalan Tol Trans Sumatera Direncanakan Tembus Sampai Ke Jambi
Transaksi non tunai tanpa sentuh ini telah diperkenalkan oleh Kementerian PUPR sejak dua tahun lalu. Sistem ini disebut MLFF dan berlaku untuk semua golongan kendaraan.
MLFF berbasis teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) yang memantau pergerakan pengguna jalan tol melalui teknologi GPS pada ponsel pintar.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini harus mengunduh dan mendaftar di aplikasi khusus bernama Cantas.
Penerapan MLFF akan menghilangkan plang di gardu jalan tol karena kendaraan yang melintas akan dideteksi oleh sensor-sensor.
BACA JUGA:Target Mei 2024, Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi Harus Selesai, Ini Langkah Pj Bupati Muba
Selain itu, penerapan ini juga dapat menghilangkan gerbang tol.