BACAKORAN.CO – Persiapan pemberlakuan aturan sistem pembayaran tol tanpa sentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) terus dimantapkan.
Jika tidak ada halangan, sistem pembayaran tol tanpa sentuh ini akan mulai diterapkan pada Oktober 2024 mendatang.
Penerapannya dilakukan secara bertahap di sejumlah ruas tol di Indonesia.
Ke depan, sistem pembayaran tol tanpa sentuh ini akan diberlakukan di semua tol.
BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Penerapan Sistem Pembayaran Tol Tanpa Sentuh, Dimulai Sejak...
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat pengguna kendaraan diwajibkan mendaftar melalui aplikasi khusus untuk melakukan pembayaran.
Jika tidak, sejumlah sanksi telah menanti.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Dalam Pasal 105 ayat 2 disebutkan, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.
BACA JUGA:Waduh, Dampak Pembangunan Jalan Tol, Jalan Desa Malah Rusak, Begini Tanggapan Wakil Rakyat
Pasal 105 ayat 5 mengatur bahwa jika pembayaran tarif tol tanpa sentuh nirhenti tidak dapat dilakukan karena kesalahan pengguna, maka akan dikenakan denda administratif bertingkat.
Berikut adalah daftar denda bagi pelanggar aturan pembayaran tol tanpa sentuh:
1. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.