BACAKORAN.CO – Skandal pemalsuan emas Antam dengan berat mencapai 109 ton diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Enam orang tersangka terseret dalam kasus tersebut.
Mereka adalah manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Emas palsu yang diproduksi ini diedarkan secara illegal ke masyarakat.
BACA JUGA:WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini Diskon Rp20.000 per Gram, Jadi Segini! Saatnya Borong?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, para tersangka melakukan pemalsuan dengan menyalahgunakan kegiatan manufaktur di PT Antam Tbk.
Para tersangka menempelkan merek LM Antam pada emas milik swasta yang bukan hasil peleburan dari perusahaan.
"Mereka menempelkan merek logam Antam pada emas milik swasta," ungkap Kuntadi.
Para tersangka, lanjut Kuntadi, mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut memiliki nilai ekonomis.
BACA JUGA:Ada Long Weekend, Emas Antam Meroket, Naik Rp20.000 per Gram, Jadi Segini!
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Antam Makin Kinclong, Tembus Rp1,2 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
Kegiatan ini dilakukan dari tahun 2010 hingga 2021 di UBPP LM PT Antam Tbk.
"Telah memproduksi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal sebanyak 109 ton emas," tegas Kuntadi.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.