bacakoran.co

WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!

Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jelaskan mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang bertambah menjadi Rp300 triliun.--Laily Rahmawaty/antara

BACAKORAN.CO – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah terus bergulir.

Hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai Rp271 triliun.

Menurut Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:Sosok Jenderal Bintang 4 Inisial 'B' dan Artis 'A' Dibalik Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun, Ini Perannya

Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun.

Agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

Hal itu, terang Agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.

Namun, dia menjelaskan bahwa kerugian Rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun

BACA JUGA:Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,285 triliun.

Kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp26,649 triliun.

WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kasus dugaan di wilayah izin usaha pertambangan (iup) terus bergulir.

hasil penyelidikan terbaru didapati bahwa tindak korupsi yang terjadi pada periode 2015 - 2022 itu menyebabkan kerugian negara hingga rp300 triliun.

angka itu bertambah dari sebelumnya yang mencapai rp271 triliun.

menurut deputi bidang investigasi badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) agustina arumsari, pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam perhitungan rincian besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan dan dievaluasi, didapati kesimpulan adanya kerugian keuangan negara sebesar rp300,003 triliun.

agustina tidak merinci secara jumlah kerugian negara dalam perkara tersebut.

hal itu, terang agustina, nantinya akan dijelaskan dalam persidangan.

namun, dia menjelaskan bahwa kerugian rp 300 triliun mencakup harga sewa smelter dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan.

pertama, kemahalan harga sewa smelter oleh pt timah sebesar rp 2,285 triliun.

kedua, pembayaran bijih timah ilegal oleh pt timah kepada mitra tambang pt timah sebesar rp26,649 triliun.

ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh prof bambang sebesar rp271,069 triliun.

agustina menjelaskan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal yang menimbulkan kerugian negara.

"kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.

ia pun menyebutkan detail lebih lanjut akan disampaikan dalam proses persidangan dengan kolaborasi dari sekitar enam ahli.

sebelumnya, jaksa agung sanitiar burhanuddin mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai rp300 triliun.

"perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan rp271 t dan ini mencapai sekitar 300 t," kata st burhanuddin dalam konferensi pers.

angka tersebut terungkap setelah kejaksaan agung mendapat hasil penghitungan dari bpkp.

kepala bpkp muhammad yusuf ateh hadir langsung di kejaksaan agung untuk melaporkan hasil penghitungan tersebut.

st burhanuddin juga menyebutkan bahwa berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.

"perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.

Tag
Share