WAW! Kerugian Negara Kasus Korupsi Bertambah Jadi Rp300 T, Begini Rinciannya!
Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh jelaskan mengenai kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang bertambah menjadi Rp300 triliun.--Laily Rahmawaty/antara
Ketiga adalah kerugian keuangan negara karena kerusakan lingkungan yang dihitung oleh Prof Bambang sebesar Rp271,069 triliun.
Agustina menjelaskan secara ringkas penyebab aktivitas ilegal yang menimbulkan kerugian negara.
"Kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," jelasnya.
Ia pun menyebutkan detail lebih lanjut akan disampaikan dalam proses persidangan dengan kolaborasi dari sekitar enam ahli.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap jumlah terbaru kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang mencapai Rp300 triliun.
"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 T dan ini mencapai sekitar 300 T," kata ST Burhanuddin dalam konferensi pers.
Angka tersebut terungkap setelah Kejaksaan Agung mendapat hasil penghitungan dari BPKP.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh hadir langsung di Kejaksaan Agung untuk melaporkan hasil penghitungan tersebut.
ST Burhanuddin juga menyebutkan bahwa berkas perkara ini diharapkan dilimpahkan ke pengadilan dalam seminggu ke depan.
"Perkara timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," tukasnya.