Pasal yang dikenakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).
BACA JUGA:Wow! Harga Emas Antam di Pegadaian Pagi Ini Melejit ke Rp1,34 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!
BACA JUGA:Moms! Buruan Beli, Mumpung Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Tajam, Turun Rp18.000 per Gram
Seperti diberitakan, skandal pemalsuan emas Antam dengan berat mencapai 109 ton diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Enam orang tersangka terseret dalam kasus tersebut.
Mereka adalah manager di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.