1. Syarat Agunan:
- Properti harus sudah bersertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama calon debitur, pasangan yang sah, orang tua kandung, atau anak kandung.
- Properti harus ditempati oleh calon debitur.
- Lokasi properti tidak boleh berada di area rawan bencana alam.
- Akses jalan di depan rumah harus cukup untuk dilewati dua mobil.
BACA JUGA:Langsung ACC! Pinjam Uang di Aplikasi Ovo Tanpa KTP Langsung Cair Sampai Rp 10 Juta, ini syaratnya
- Lokasi rumah tidak boleh berdekatan dengan saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET).
2. Dokumen yang Harus Diserahkan:
- Formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (KTP suami dan istri bagi calon debitur yang sudah menikah).
BACA JUGA:Aman Langsung Cair, Pinjam Uang di SPinjam Limit Hingga Rp 12 Juta
BACA JUGA:Tanpa Jaminan Pencairan Capat, Cara Pinjam Uang di Lazbon Limit Sampai Rp 20 Juta
- Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAB/Surat Izin Tinggal) untuk Warga Negara Asing (WNA).