- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi buku tabungan/rekening simpanan calon debitur minimal tiga bulan terakhir.
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
BACA JUGA:Ingin Lunasi Cicilan KPR Lebih Awal? Jangan Terburu-buru, Pahami Dulu Untung Ruginya!
BACA JUGA:BI Rate Naik Jadi 6,25%, Bagaimana Nasib Cicilan KPR, Bakal Ikut Melonjak?
- Fotokopi akta pisah harta (jika ada).
- Fotokopi buku/akta nikah atau surat/akta cerai.
- Slip gaji/surat keterangan gaji.
- Rekening koran tabungan.
3. Syarat Tambahan:
- Rincian Anggaran Biaya (RAB) di bawah Rp1 miliar atau di atas Rp1 miliar.
- Dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai dengan renovasi yang direncanakan, dan blueprint rencana bangunan.
- RAB dapat dibuat oleh calon debitur atau kontraktor, dan proses pembangunan harus dilakukan oleh kontraktor.