Simak, 5 Syarat Wajib untuk Menjadi PPPK di Kemenag, Nomor 4 Jangan Diabaikan Pelamar!
5 Syarat menjadi PPPK Kemenag 2024 yang wajib diketahui pelamar--kemenag.go.id
BACAKORAN.CO - Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu lembaga pemerintah yang paling banyak diminati oleh calon pegawai di seluruh Indonesia.
Ketika Kemenag membuka lowongan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ribuan pelamar segera mendaftarkan diri.
Namun, tidak semua orang menyadari bahwa ada 5 syarat penting yang harus dipenuhi untuk dapat bergabung sebagai PPPK di Kemenag.
Salah satu dari syarat ini, yakni syarat ketiga, sering kali terabaikan oleh pelamar.
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024: Pelamar Tembus 4 Juta Orang, Kamu Sudah Daftar Belum?
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi untuk menjadi PPPK di Kemenag:
1. Kualifikasi Pendidikan yang Sesuai
Para calon pelamar diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
Sebagai contoh, untuk posisi Guru Agama Islam, pelamar harus minimal lulusan S1 Pendidikan Agama Islam atau setara.
Ketentuan ini diatur dalam PermenPAN-RB No. 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang Standar Kualifikasi PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Memiliki kualifikasi pendidikan yang tepat adalah langkah pertama yang tidak boleh diabaikan.
BACA JUGA:Daftar PPPK Bisa Pakai Materai Tempel Atau Tidak? Simak Info Ketentuannya!
BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Tanpa Passing Grade! Ini Bocoran Sistem Penilaian dan Cara Lulusnya Gaes!
2. Usia Minimal dan Maksimal saat Mendaftar
Batasan usia menjadi syarat yang sangat penting. Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.
Usia ini dihitung berdasarkan tanggal pendaftaran yang tercatat dalam sistem.