- Diharuskan untuk melaksanakan pengecekan kepada calon debitur lewat sistem layanan Data Keuangan
- Sudah Berumur 21 tahun ataupun sudah menikah
- Mempunyai NPWP untuk KUR Kecil
- Calon debitur mempunyai No Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu bukti diri berbentuk data diri Penduduk Elektronik (e-KTP)
- Sudah melaksanakan aktivitas usaha minimal 1 tahun
Ada pula kelengkapan dokumen yang butuh dipersiapkan antara lain:
- KTP pemohon suami/istri, Kartu Keluarga, surat Nikah/Cerai
- Akte pendirian usaha s.d. akta pergantian terakhir
- surat penjelasan pemasukan yang diserahkan kelurahan setempat
- NPWP (nomor pokok wajib pajak)
- Perijinan usaha
- Legalitas tempat usaha yang kamu dirikan
Kategori :