BACAKORAN.CO - Imbas video asusila yang dilakukan oleh seorang ibu kepada anakanya menyebar dan menjadi viral di jagad sosmed (Sosial media).
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan seorang ibu berinisial R (22) sebagai tersangka dalam kasus perekaman dan penyebaran video asusila tersebut.
Kejadian tersebut dilakukan dengan seorang anak di sebuah rumah kontrakan Jalan Aren II, Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
"Kami melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak" Ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
BACA JUGA:Geger! Aksi Biadab Ibu Diduga bikin Video Asusila Anak Baju Biru, Ternyata di Suruh Sama Suami?
Kasus ini bermula pada 28 Juli 2023 sekitar pukul 18.00 WIB tersangka R dihubungi oleh seseorang di media sosial Facebook.
Dengan nama akun Icha Shakila yang menawarkan pekerjaan kepada tersangka.
Akun Icha Shakila membujuk tersangka agar mengirimkan foto tanpa busana dengan iming-iming akan dikirimkan sejumlah uang.
Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana miliknya tanpa fikir panjang.
BACA JUGA:Cobain Moms! Resep Ikan Steam Bawang Putih ala Chef Devina Hermawan, Menu Low Budget yang Mewah...
Kemudian pada 30 Juli 2023 tersangka R diminta untuk membuat video dengan gaya dan skenario dari pemilik akun Icha Shakila tersebut.
Ia bahkan mengancam apabila tidak membuat video yang diminta maka foto tanpa busana milik tersangka yang pernah dikirim akan disebarluaskan.
Masih pada hari yang sama tersangka mengikuti perintah untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.
Tersangka R keudian melakukan hubungan badan dengan anaknya yang masih berumur lima tahun dan dijanjikan oleh Icha uang sebesar Rp15 juta.