Namun, Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Akun tersebut malah tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya.
Ade Ary juga menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kepolisian juga telah memasukkan pemilik akun Facebook Icha Shakila masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril menjelaskan bahwa pelaku adegan asusila dan sekaligus pembuat video telah menyerahkan diri dan ditangkap di Polres Tangerang Selatan.
Terduga pelaku tertangkap pada malam 2 Juni 2024 dan telah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.