Peraturan itu tercantum dalam nomor 2 tahun 2023. Peraturan ini merupakan perubahan atas peraturan tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM.
Adapun dalam peraturan itu berbunyi bahwa persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM meliputi mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
Kemudian melampirkan fotokopi dan memperlihatkan KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA.
Selanjutnya melampirkan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi bagi yang tidak mengikuti pendidikan resmi.
Lalu melampirkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian terkait untuk WNA. Melakukan perekaman biometri (sidik jari, pengenalan wajah, retina mata).
"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak," jelas Heru.