Horee, Pegawai BUMN Bisa Libur Panjang Tiap Minggu, Kerja 4 Hari Sudah Mulai Diujicobakan?

Rabu 12 Jun 2024 - 16:27 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Para pegawai badan usaha milik negara (BUMN) segera bisa menikmati libur panjang akhir pekan setiap minggu.

Hal itu menyusul mulai dilakukannya uji coba penerapan sistem kerja empat hari dalam sepekan.

Jadi, nantinya pegawai BUMN hanya bekerja hingga Kamis dan menikmati libur 3 hari.

Informasi ini disampaikan langsung Kementerian BUMN melalui akun Instagram resminya @kementerianbumn dan @lifeatbumn.

BACA JUGA:Alhamdulillah Lulus Kerja BUMN Setelah Upgrade CV dan Edit Foto Pakai Jas Secara Online, Tanpa Instal Aplikasi

BACA JUGA:CEK! Syarat Pegawai BUMN Bisa Dapat Jatah Libur 3 Hari dalam Seminggu

"KERJA SEMINGGU 4 HARI IS GETTING REAL. Ternyata bisa loh SOEbat kerja empat hari doang dalam seminggu di @kementerianbumn!!," tulis keterangan unggahan tersebut, dilansir hari ini, Rabu (12/6/2024).

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan kabar gembira untuk para pegawai perusahaan pelat merah.

Melalui program yang disebut compress working schedule, Erick memungkinkan pegawai untuk bekerja hanya 4 hari dalam seminggu, sehingga mereka bisa menikmati libur selama 3 hari dalam seminggu.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Tak Lagi Beri Makan Siang, BUMN Ini Minta Karyawan Tetap Kerja, Tapi..

BACA JUGA:Lulus Administrasi, Begini Pentingnya Ikut Trial Test 1 Rekrutmen BUMN 2024, Cek Jadwal dan Materinya di Sini!

Para pegawai BUMN harus sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu untuk bisa mendapatkan libur 3 hari.

"Kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian punya alternatif di Kementerian BUMN," terang Erick belum lama ini.

Pola kerja seperti di Kementerian BUMN tersebut, terang Erick, seharusnya juga bisa diterapkan di perusahaan BUMN alias milik negara.

Kategori :