CEK! Syarat Pegawai BUMN Bisa Dapat Jatah Libur 3 Hari dalam Seminggu
Kementerian BUMN tengah menggodok regulasi libur pegawai BUMN, termasuk rencana libur 3 hari atau kerja 4 hari dalam seminggu bagi pegawainya..--Ricardo/JPNN
BACAKORAN.CO – Aturan libur bagi pegawai di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah digodok. Termasuk kemungkinan diberlakukannya libur selama 3 hari dalam seminggu bagi pegawai Kementerian BUMN.
Jadi, ke depan pegawai BUMN tersebut hanya bekerja 4 hari dalam seminggu.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pihaknya saat ini sedang merampungkan regulasi libur pegawai di Kementerian BUMN.
Termasuk menyiapkan sistem digital yang diperlukan sebagai pelengkap platformnya.
BACA JUGA:Gaji Belum Dibayar, Tak Lagi Beri Makan Siang, BUMN Ini Minta Karyawan Tetap Kerja, Tapi..
Jika semua berjalan lancar, aturan libur itu akan segera diimplementasikan dalam waktu dekat.
“Tidak lama lagi,” cetusnya saat acara Dharma Santi BUMN 2024 di TMII, Jakarta, akhir pekan lalu.
Dijelaskan Tedi, syarat untuk pegawai dapat mengakses kebijakan tersebut adalah memiliki kinerja yang baik.
Kebijakan libur 3 hari ini akan diselaraskan dengan kinerja pegawai.
Di mana pegawai yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan fasilitas libur 3 hari.
“Jadi, semua akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing," tukasnya.