CEK! Syarat Pegawai BUMN Bisa Dapat Jatah Libur 3 Hari dalam Seminggu
Kementerian BUMN tengah menggodok regulasi libur pegawai BUMN, termasuk rencana libur 3 hari atau kerja 4 hari dalam seminggu bagi pegawainya..--Ricardo/JPNN
Untuk informasi, wacana pegawai BUMN mendapatkan libur 3 hari pertama kali diungkapkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
Menurut Erick, pihaknya memperhatikan aspek kesehatan mental para pegawai BUMN.
BACA JUGA:Sudah Daftar? Catat, Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024!
Salah satu langkah yang diambil adalah memberikan kesempatan kepada pegawai BUMN untuk beristirahat tambahan pada hari Jumat setelah bekerja keras.
Awalnya, pada acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024, Erick mengungkapkan bahwa 70 persen dari generasi muda saat ini mengalami masalah kesehatan mental.
Maka itu, di BUMN, dia mendorong implementasi program yang disebut compress working schedule.
Melalui program tersebut, karyawan BUMN dapat menikmati libur selama tiga hari dalam seminggu. Namun, terang Erick, pegawai yang layak mendapatkan libur tersebut adalah yang telah bekerja lebih dari 40 jam dalam seminggu.
BACA JUGA:Mepet Deadline! Pendaftaran Terakhir Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN, Buruan Gasken!
"Jika sudah bekerja lebih dari 40 jam, kalian memiliki opsi di Kementerian BUMN,” terangnya.
Soal penerapan aturan itu di perusahaan BUMN, Erick menilai seharusnya bisa dilakukan.
“Jika sudah melebihi 40 jam, mereka (pegawai) memiliki opsi untuk beristirahat pada hari Jumat," tukasnya.