Reporter: Ramadhan Evrin
|
Editor: Ramadhan Evrin
|
Kamis , 18 Apr 2024 - 14:52
BACAKORAN.CO – Isu tentang belum dibayarnya gaji karyawan PT Indofarma Tbk (INAF) menyeruak.
Pihak perusahaan pun angkat bicara.
Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang farmasi dan alat kesehatan itu tidak menampik hal tersebut.
Dimana gaji karyawan BUMN anak usaha Biofarma yang belum dibayarkan tersebut untuk periode Maret 2024.
BACA JUGA:Lulusan S1 Merapat! Lowongan Kerja BUMN Perum DAMRI untuk Posisi Desain Grafis, Cek Kualifikasi di Sini
BACA JUGA:Sudah Daftar? Catat, Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2024!
Manajemen INAF menjelaskan hal ini dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan hari ini, Kamis (18/4/2024).
Meski perusahaan tidak mengeluarkan rilis resmi terkait isu tersebut.
"Namun, informasi bahwa perusahaan belum membayar upah kepada karyawan untuk periode Maret 2024 adalah benar," demikian pernyataan dari manajemen INAF.
Belum dibayarkannya gaji karyawan untuk periode Maret 2024 disebabkan oleh adanya putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
BACA JUGA:Mepet Deadline! Pendaftaran Terakhir Registrasi Online Rekrutmen Bersama BUMN, Buruan Gasken!
BACA JUGA:Buruan Daftar BUMN Lagi Buka Loker, Cek Syaratnya Disini! Jangan Lewatkan Kesempatan Buat Jadi Menantu Idaman
Meskipun putusan ini tidak memiliki dampak langsung pada operasional perusahaan, INAF harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Walau gaji belum dibayarkan, INAF telah memasukkan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan dalam proposal biaya operasional yang diajukan oleh tim pengurus PKPU sementara kepada PT Bursa Efek Indonesia dalam surat Nomor 0698/DIR/IV/2024 tanggal 1 April 2024.
BUMN Farmasi Anak Usaha Biofarma Ini Sudah Bayar THR Karyawan, Tapi Nunggak Gaji Maret, Terancam Bangkrut?
Ramadhan Evrin
Ramadhan Evrin
bacakoran.co – isu tentang belum dibayarnya karyawan tbk (inaf) menyeruak.
pihak perusahaan pun angkat bicara.
perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan alat kesehatan itu tidak menampik hal tersebut.
dimana gaji karyawan bumn anak usaha yang belum dibayarkan tersebut untuk periode maret 2024.
manajemen inaf menjelaskan hal ini dalam keterbukaan informasi yang dikeluarkan hari ini, kamis (18/4/2024).
meski perusahaan tidak mengeluarkan rilis resmi terkait isu tersebut.
"namun, informasi bahwa perusahaan belum membayar upah kepada karyawan untuk periode maret 2024 adalah benar," demikian pernyataan dari manajemen inaf.
belum dibayarkannya gaji karyawan untuk periode maret 2024 disebabkan oleh adanya putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (pkpu).
meskipun putusan ini tidak memiliki dampak langsung pada operasional perusahaan, inaf harus berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
walau gaji belum dibayarkan, inaf telah memasukkan tunjangan hari raya (thr) karyawan dalam proposal biaya operasional yang diajukan oleh tim pengurus pkpu sementara kepada pt bursa efek indonesia dalam surat nomor 0698/dir/iv/2024 tanggal 1 april 2024.
"perusahaan telah membayarkan thr karyawan pada tanggal 5 april 2024 secara penuh sesuai dengan perjanjian kerja bersama indofarma," lanjut pernyataan tersebut.
putusan majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri jakarta pusat telah mengabulkan permohonan pkpu dengan keputusan perkara no.74/pdt.sus-pkpu/2024/pn.niaga.jkt.pst pada tanggal 29 februari 2024.
sehingga, proses restrukturisasi atas utang yang dilakukan oleh perusahaan menjadi bagian dari proses pkpu sementara.
manajemen menegaskan bahwa putusan pkpu tidak langsung berdampak pada operasional perusahaan.
inaf akan tetap beroperasi seperti biasa dengan tetap berkoordinasi dengan tim pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.