Bejat! Kasus Asusila Guru Ngaji di Jember Tega Cabuli 4 Santriwati, Ibu Korban Minta Pelaku...

Sabtu 15 Jun 2024 - 17:45 WIB
Reporter : Chairil
Editor : Chairil

Korban berjumlah empat orang yang rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 81-82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 15 tahun.*

Kategori :