BACAKORAN.CO - Hai, bestie! Siapa di sini yang pernah tergiur sama tawaran pinjaman online alias pinjol?
Memang, pinjaman online bisa jadi solusi cepat saat kita butuh dana mendesak.
Tapi, kamu harus hati-hati karena sekarang makin banyak pinjol ilegal yang beroperasi.
Mereka punya modus yang makin canggih dan bisa merugikan kamu.
BACA JUGA:Mau Pinjam Uang? 5 Pinjol Legal OJK dengan Bunga Rendah Terbaik, Yuk Ajukan Sekarang...
BACA JUGA:Butuh Dana Cepat? Ini Langkah-Langkah Pengajuan Pinjol di myBCA, Yuk Ajukan Sekarang...
Yuk, kita bahas ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai biar kamu nggak jadi korban berikutnya!
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
1. Tidak Terdaftar di OJK
Ciri utama pinjol ilegal adalah tidak terdaftar dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
BACA JUGA:15 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Beberkan Alasannya!
Kalau kamu ingin pinjam uang secara online, pastikan dulu aplikasi pinjol tersebut ada dalam daftar resmi OJK.
Kamu bisa cek langsung di situs resmi OJK atau aplikasi OJK untuk memastikannya.
Kalau nggak ada, jangan coba-coba deh!