BACAKORAN.CO – Tajikistan, negara mayoritas Muslim di Asia Tengah, baru saja mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang penggunaan hijab.
Langkah ini mengejutkan banyak pihak, mengingat 96 persen dari 10 juta penduduk Tajikistan beragama Islam.
Angka itu berdasarkan sensus tahun 2020.
Undang-undang yang disahkan oleh majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, pada Kamis (20/6/2024) waktu setempat itu melarang penggunaan "pakaian asing" termasuk hijab.
BACA JUGA:Zara Anak Ridwan Kamil Lepas Hijab! Disebut Karena Faktor Lingkungan? Cek Faktanya Disini...
Sebagai gantinya, warga dianjurkan mengenakan pakaian tradisional Tajikistan.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini akan dikenai denda mulai dari 7.920 hingga 57.600 Somoni Tajikistan (Rp 12 juta hingga Rp 88 juta), tergantung status pelanggar.
Pemerintah Tajikistan menyatakan langkah ini bertujuan "melindungi nilai-nilai budaya nasional" dan "mencegah takhayul dan ekstremisme".
Larangan ini adalah bagian dari serangkaian 35 tindakan terkait agama yang telah dilakukan oleh pemerintahan Presiden Emomali Rahmon sejak tahun 1997.
BACA JUGA:Waduh! Anak Ridwan Kamil Buat Pengumuman Lepas Hijab di Bulan Ramadhan, Begini Tanggapan Netizen
Presiden Rahmon, yang berkuasa sejak 1994 telah lama berupaya melawan apa yang dianggap sebagai ekstremisme di Tajikistan.
Setelah perjanjian damai pada 1997, Rahmon berhasil menyingkirkan Partai Kebangkitan Islam Tajikistan (TIRP) dari kekuasaan.
Meski TIRP telah menjadi lebih sekuler.