Tanpa Calo! Cara Mengurus STNK yang Hilang di Samsat dengan Mudah, Siapkan Biaya Segini...

Selasa 25 Jun 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Deby Tri
Editor : Deby Tri

   - Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai

   - Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat

2. Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:

   - Lakukan pengecekan fisik kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya

BACA JUGA:SELAMAT Rp500 Ribu Siap Cair dari 18 Link Game Penghasil Saldo DANA, Siap-siap Masuk ke Rekening Setiap Bulan!

BACA JUGA:17 Kode Promo Gojek Hari ini 25 Juni 2024: Diskon OTW Kantor Rp5 Ribu GoRide, Belanja 75 Persen GoMart

   - Lampirkan formulir pendaftaran yang telah diisi

   - Periksa blokir dan urus surat keterangan STNK hilang di Samsat untuk memastikan bahwa STNK Anda tidak diblokir atau dalam pencarian

   - Lunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilakukan

   - Bayar biaya pembuatan STNK baru

   - Tunggu proses penerbitan STNK baru

BACA JUGA:Libur Telah Tiba, 10 Kode Promo Tiket Pesawat Spesial Weekend 22 Juni 2024: Diskon Rp3 Juta ke Negeri Sakura

BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung! Ini 3 Pinjol dengan Bunga Terjangkau di Bawah 1 Persen, Mana yang Terbaik?

Biaya Mengurus STNK yang Hilang:

Biaya pengurusan STNK yang hilang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan:

- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan

Kategori :