- Surat pernyataan kepemilikan STNK bermaterai
- Surat tanda terima laporan dari Polri terdekat
2. Setelah dokumen lengkap, ikuti langkah-langkah berikut:
- Lakukan pengecekan fisik kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat dan fotokopi hasilnya
- Lampirkan formulir pendaftaran yang telah diisi
- Periksa blokir dan urus surat keterangan STNK hilang di Samsat untuk memastikan bahwa STNK Anda tidak diblokir atau dalam pencarian
- Lunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor jika belum dilakukan
- Bayar biaya pembuatan STNK baru
- Tunggu proses penerbitan STNK baru
BACA JUGA:Tidak Perlu Bingung! Ini 3 Pinjol dengan Bunga Terjangkau di Bawah 1 Persen, Mana yang Terbaik?
Biaya Mengurus STNK yang Hilang:
Biaya pengurusan STNK yang hilang bervariasi tergantung pada jenis kendaraan:
- Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan