Ustaz Khalid menjelaskan bahwa periode ketika dia masih waras dan sudah baligh akan dihisab oleh Allah.
Misalnya, jika seseorang mulai gila pada usia 15 tahun dan sudah baligh pada usia 13 tahun.
Maka amal perbuatannya dari usia 13 hingga 15 tahun akan dihisab.
BACA JUGA:Arwah Pulang ke Rumah Setiap Malam Jumat, Beneran atau Cuma Cerita? Ini Kata Buya Yahya!
3. Sepanjang Hidup dalam Keadaan Gila
Jika seseorang mengalami gangguan jiwa sepanjang hidupnya, sejak kecil hingga meninggal.
Maka dia tidak akan dihisab atas perbuatannya.
Sebagai contoh, jika seseorang sudah gila sejak kecil dan tidak pernah sembuh hingga meninggal.
Maka insya Allah dia tidak akan dihisab dan akan masuk surga.
BACA JUGA:Stop Jangan Mau Digodain Setan! Ini Pesan Ustaz Adi Hidayat Mengenai Polemik Nasab Baalawi..
Dasar hukum yang mendukung penjelasan ini adalah hadits yang menyebutkan bahwa ada tiga golongan yang diangkat pena catatan amalnya.
Yaitu anak kecil sampai baligh, orang yang tidur sampai bangun, dan orang gila sampai sadar.
Hal ini menunjukkan bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu.
Seseorang tidak bertanggung jawab atas amal perbuatannya karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk berbuat sesuai kesadaran penuh.