BACA JUGA:Sempat Jadi Khatib Shalat Id, Ketua KPU RI Dengan Tema
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
Isi chat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dengan korban, CAT, seorang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) domisili Belanda terungkap.
Hal tersebut dibeberkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam di sidang putusan perkara etik atas tindak asusila yang dilakukan Hasyim.
Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim berakibat pemecatannya dari Ketua KPU.
Kategori :