Hotman Paris Penasaran Sosok CAT yang Bikin Hasyim Dipecat dari KPU? Mau Tawarin Jadi Aspri Nih..

Kamis 04 Jul 2024 - 16:18 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

Termasuk di antaranya tiket pesawat Belanda-Jakarta sejumlah Rp 30 juta setiap bulan serta memenuhi keperluan makan korban seminggu sekali.

Selain itu, Hasyim berjanji memberikan perlindungan nama baik dan kesehatan mental korban, tidak akan menikah dengan perempuan lain, serta memberi kabar minimal sehari sekali.

Namun, hal tersebut tak membuat Cat menerima permintaannya Hasyim untuk menjalin Asmara dengannya.

Alhasil, Hasyim Asy'ari dilaporkan dan berujung pada pencopotan dirinya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Terungkap! Janji Manis dan Rayuan Ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk Lancarkan Aksi Cabul ke Anggota PPLN Den Haag

Pengakuan Hasyim tersebut, melalui klaim CAT, dilontarkan pada tanggal 30 Juli 2023 saat acara jalan pagi di Bali.

Namun, di satu sisi melalui keterangan Hasyim, semua hal itu dibantah dan jadi pertimbangan putusan DKPP.

Dalam perbincangan awal pada pertemuan tersebut, tidak ada sama sekali terbesit dalam benaknya untuk merayu apalagi hingga membina hubungan asmara. 

“Tidak benar bahwa teradu menyatakan kondisi keluarga teradu sedang tidak baik-baik saja dan dalam proses perceraian" Ujar Hasyim di Persidangan.

BACA JUGA:DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?

"Faktanya justru pengadu lah yang pada saat itu berupaya dekat dengan teradu dengan bercerita hal yang sesungguhnya bersifat personal seperti soal keluarga pengadu kepada teradu” sebagaimana dikutip dari pertimbangan putusan DKPP.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu. Sanksi itu berlaku sejak putusan dibacakan. 


Korban kasus asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terbang jauh dari Belanda atas pemecatan resmi oleh DKPP--

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu 7 hari sejak putusan ini disampaikan.

BACA JUGA:Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...

Kategori :