DKPP Ungkap Sumber Uang Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk Fasilitasi Anggota PPLN Den Haag, Pakai Uang Negara?
DKPP ungkap jika sumber uang yang digunakan ketua KPU Hasyim Asy'ari untuk fasilitasi anggota PPLN Den Haag demi lancarkan tindakan cabulnya.--ist
BACAKORAN.CO – Demi melancarkan aksinya melakukan tindakan asusila, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari berikan sejumlah fasilitas kepada seorang anggota PPLN Den Haag.
Fasilitas tersebut mulai dari sewa apartemen, tiket pesawat pulang pergi hingga membelikan layar monitor.
Uang yang dikeluarkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk memberikan fasilitas kepada anggota PPLN Den Haag dengan tujuan merayu itu mencapai ratusan juta rupiah.
Lantas dari mana sumber uang yang digunakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk melakukan tindakan cabulnya tersebut?
BACA JUGA:Duh, Gimana Perasaan Jamaah Sholat Idul Adha Dipimpin Imam Cabul Ketua KPU RI...
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan jika uang yang digunakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari untuk memfasilitasi anggota PPLN Den Haag itu bukan bersumber dari keuangan negara.
Jadi, Hasyim Asy’ari rela merogoh kocek pribadi demi melancarkan aksinya melakukan tindakan asusila kepada anggota PPLN Den Haag tersebut.
Meski tidak memakai uang negara, apa yang dilakukan Hasyim Asy’ari dengan memberikan sejumlah fasilitas kepada anggota PPLN Den Haag tersebut membuktikan adanya hubungan pribadi khusus diantara keduanya.
“Namun, fasilitas yang diberikan Teradu kepada pengadu membuktikan adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara Teradu dengan pengadu," cetus DKPP.
BACA JUGA:Sempat Jadi Khatib Shalat Id, Ketua KPU RI Dengan Tema
BACA JUGA:Ada Nama Desta Sebagai Saksi Kasus Asusila Ketua KPU di DKPP, Apa Perannya?
Atas perbuatannya tersebut, DKPP pun memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).