Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

Senin 08 Jul 2024 - 13:37 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon akhirnya dibebaskan oleh hakim setelah mengajukan gugatan praperadilan.

Dilansir dari Bandung Kompas, ada beberap faktor yang jadi pertimbangan hakim dalam putusan pembebasan Pegi Setiawan.

Salah satunya adalah hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Oleh karena itu, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum... 

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya memerlukan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

"Permohonan praperadilan dari termohon dikabulkan," ujar hakim Eman Sulaeman, Senin (8/7/2024). 

Berikut informasi selengkapnya tentang penetapan Pegi Setiawan yang tidak sah dan tak sesuai prosedur hukum sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Siap Bantai Tudingan Polisi! Kuasa Hukum Siapkan Gugatan Penangkapan yang Tidak Sah

BACA JUGA:Polisi Salah Tangkap DPO Kasus Pembunuhan Vina: Pegi Setiawan Ternyata Bukan Pelakunya 

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memerintahkan kepada Polda Jawa Barat agar segera membebaskan Pegi Setiawan dari sel tahanan.

Kategori :