Razman Nasution Siap Laporkan Eman Sulaeman Atas Bebasnya Pegi Setiawan: Ini Hakim atau Dukun?
Razman Nasution akan laporkan hakim Eman Sulaeman atas bebasnya Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon--ayobandung.com
BACAKORAN.CO - Dalam acara Rakyat Bersuara di News TV, kuasa hukum Pegi Setiawan, Tony RM, mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan untuk Pegi dalam kasus Vina dan Eki.
SP3 ini terbit pada hari yang sama dengan keputusan pra-peradilan yang membebaskan Pegi Setiawan.
Kuasa hukum Razman Nasution menyatakan ketidakpuasannya terhadap putusan yang dibacakan Hakim Eman Sulaeman.
BACA JUGA:Kado Pahit di Hari Kemerdekaan, Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Berlaku Mulai 17 Agustus 2024?
Menurut Razman, putusan pada poin kelima yang menyatakan "tidak sah segala bentuk keputusan lebih lanjut terkait penetapan tersangka Pegi Setiawan" menunjukkan bahwa hakim tidak paham hukum.
"Ini Hakim atau dukun? Putusan ini mengikat untuk masa depan, yang jelas bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 tentang objek dan pemeriksaan pra-peradilan," ujar Razman dengan tegas.
Dia mengacu pada Pasal 2 Ayat 3, yang menyatakan bahwa putusan pra-peradilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan alat bukti baru.
Razman menegaskan, "Kami sepakat dengan tim untuk melaporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas."
Dalam acara tersebut, Tony RM juga menunjukkan SP3 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Surawan.
SP3 ini diterbitkan setelah gelar perkara pada 8 Juli, dan Polda Jawa Barat mengadakan konferensi pers untuk mematuhi putusan pra-peradilan dengan membebaskan Pegi dari tahanan dan menghentikan penyidikan.
Ini adalah langkah yang akan diawasi publik dengan ketat.
Menunggu apakah laporan Razman terhadap hakim akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.