Tanggapan Polda Jabar Pasca Dikabulkannya Praperadilan Pegi Setiawan: Netizen Geram Tanpa Permintaan Maaf!

Senin 08 Jul 2024 - 15:11 WIB
Reporter : Ainun
Editor : Ainun

BACAKORAN.CO - Polda Jawa Barat memberikan tanggapannya mengenai hasil dari sidang praperadilan Pegi Setiawan dengan mengungkapkan kesiapannya untuk mematuhi putusan yang telah diambil oleh pengadilan.

Setelah dikabulkannya praperadilan tersebut, Polda Jawa Barat menyatakan bahwa mereka akan segera melaksanakan putusan hakim sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, respons dari Polda Jawa Barat ini tidak disertai dengan permintaan maaf kepada publik, yang menyebabkan reaksi negatif dari netizen yang merasa tidak puas.

 

Kabit Humas Polda Jawa Barat, Kombes J. Abraham Abas menyampaikan, "Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari pengadilan secepatnya sesuai dengan hasil sidang praperadilan hari ini. Kami akan melakukan yang terbaik untuk menjalankan proses hukum dengan tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku."

BACA JUGA:Ternyata Karena Ini Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Pembunuhan Vina, Lho Kok Bisa?

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas, Permohonan Praperadilan Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung...

Meski memberikan jaminan akan ketaatan pada putusan pengadilan.

Tanggapan ini tidak mencakup permintaan maaf, yang menyebabkan kemarahan dari sebagian netizen yang mengharapkan sikap yang lebih transparan dan responsif dari pihak berwenang.

Situasi ini menggambarkan ketegangan antara harapan masyarakat akan akuntabilitas dan responsivitas institusi hukum.

Serta kebutuhan untuk menjaga kredibilitas dan kepercayaan publik dalam penegakan hukum di Jawa Barat.

BACA JUGA:Pegi Setiawan Bebas! Hakim Sebut Status Tersangka Kasus Vina ini Tidak Sah dan Tak Sesuai Prosedur Hukum...

BACA JUGA:Heboh Polisi Ralat DPO Kasus Vina dan Larang Pegi Bicara, Netizen: Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!

Sidang putusan praperadilan yang dilayangkan tim kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan digelar pada hari ini Senin, (8/7/2024) di Pengadilan Negeri Bandung.

Setelah melalui proses yang panjang dan sulit akhirnya Pegi Setiawan yang berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dinyatakan tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur hukum.

Kategori :