Iklan Rokok Tidak Lagi Bisa Bebas 'Mejeng' di Ruang Publik, Cek Lokasi yang Dilarang!

Kamis 11 Jul 2024 - 21:10 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Lalu pada Pasal 449 ayat 3 dijelaskan nantinya pengaturan iklan produk tembakau dan rokok elektronik  pada media luar ruang lebih lanjut menjadi wewenang pemerintah daerah.

Kategori :