Iklan Rokok Tidak Lagi Bisa Bebas 'Mejeng' di Ruang Publik, Cek Lokasi yang Dilarang!
Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan akan mengatur mengenai larangan pemasangan iklan rokok di sejumlah lokasi yang menjadi ruang publik.--freepik
BACAKORAN.CO – Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan terus digodok.
Dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan itu diatur larangan pemasangan iklan rokok di sejumlah lokasi.
Nantinya lokasi yang dilarang dipasangi iklan rokok itu mulai dari jalan protokol, tempat ibadah, transportasi umum hingga lingkungan sekolah.
Adapun Pasal 449 RPP Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau, termasuk rokok elektronik (vape).
BACA JUGA:Waduh, Ahli Hisap Waswas, Tarif Cukai Rokok Naik Lagi Tahun Depan? Dirjen Bea Cukai Bilang Begini
BACA JUGA:Kabupaten Ini Siapkan 2 Desa Bebas Asap Rokok, Mungkinkah?
Pasal tersebut memuat 13 poin yang akan memperketat iklan rokok di ruang publik.
"Tidak diletakkan di kawasan tanpa rokok,” bunyi pasal 449 ayat 1 huruf b dilansir bacakoran.co, hari ini, Kamis (11/7/2024).
Kawasan yang dimaksud meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, dan angkutan umum.
"Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol," lanjut huruf c.
BACA JUGA:Misteri Kematian Santri di Pesantren Tak Berizin, Ada Luka Bakar Rokok di Tubuhnya
BACA JUGA:Harus Paham! Ini Bahaya Merokok bagi Kesehatan setelah Olahraga?
Selain itu, iklan rokok tidak diperbolehkan berada dekat dengan satuan pendidikan hingga tempat bermain anak, dengan radius larangan sebesar 500 meter dari kedua tempat tersebut.
Pasal 449 ayat 2 menjelaskan jika iklan rokok hanya boleh ditayangkan pada waktu tertentu.