Iklan Rokok Tidak Lagi Bisa Bebas 'Mejeng' di Ruang Publik, Cek Lokasi yang Dilarang!
Editor: Ramadhan Evrin
|
Kamis , 11 Jul 2024 - 21:10
Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan akan mengatur mengenai larangan pemasangan iklan rokok di sejumlah lokasi yang menjadi ruang publik.--freepik
Misalnya, iklan luar ruang berupa videotron hanya boleh ditayangkan antara pukul 22.00 hingga 05.00 keesokan harinya.
Lalu pada Pasal 449 ayat 3 dijelaskan nantinya pengaturan iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang lebih lanjut menjadi wewenang pemerintah daerah.