Yasalam, Bapak Ini 2 Tahun Tilep Uang Insentif Untuk Imam Masjid di Desa, Jumlahnya Ratusan Juta. Kok Bisa?

Rabu 17 Jul 2024 - 14:37 WIB
Reporter : Tommy Kurniawan
Editor : Doni Bae

BACAKORAN.CO -- Perbuatan Latu Unra AMd,  mantan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteran Sosial  (Kesos) Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan ini benar-benar tak patut di contoh.

Bukanya berusaha mesejahterakan Imam Masjid yang ada di Desa dan Kecamatan itu, dia malah menikmati dan memperkaya diri sendiri.

Selama 2 tahun, dia tidak menyalurkan dana insentif untuk imam masjid di desa dan kecamatan tersebut yang jumlahnya mencapai puluhan orang.

Dana insentif imam masjid yang sudah di anggaran Pemerintah Kabupaten OKI itu digunakannya untuk kepentingan pribadi dan biaya sekolah anaknya.    Aib itu dilakukan terdakwa pada periode tahun anggaran 2021 dan 2022 lalu.

BACA JUGA:Sempat Protes Ketidakadilan pada Jojo di Olimpiade Paris, PBSI Akhirnya Menerima Usai BWF Janjikan Ini

BACA JUGA:Pemain Belanda Ajukan Syarat Join Indonesia, Ian Maatsen dan Ole Romeny, Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kini Latu Unra AMd dalam proses mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.

Pada  sidang yang di gelar Senin,  15 Juli 2024 lalu,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI menuntutnya dengan pidana penjara 5 tahun.

JPU meyakini bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Latu Unra dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama dalam masa tahanan sementara dan pidana denda sebesar  Rp200 Juta subsidair 3  bulan kurungan dan memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Tria Hadi Kusuma.

BACA JUGA:Sebut Pengadilan Kotor, Keluarga Terdakwa Gantungkan Pakaian Dalam Wanita di Pagar Gedung PN Kayuagung

BACA JUGA:Respon Arab Saudi, Kiper Maarten Paes Join Timnas Indonesia, Pemain keturunan, Kualifikasi Piala Dunia 2026

Diketahui dalam dakwaannya JPU menyebut bahwa total ada 94 nama imam masjid  di desa dan kecamatan Lempuing Jaya yang berhak menerima bantuan insentif dari Pemkab OKI.

Pada tahun 2021, dana insentif yang dianggarkan sebesar Rp100 ribu perbulan untuk imam masjid di desa dan Rp150 perbulan untuk imam masjid kecamatan.

Kemudian di Tahun 2022 dana insentif meningkat menjadi Rp150 ribu untuk imam di desa dan Rp200 ribu untuk imam kecamatan.

Uang tersebut kemudian disalurkan oleh Bidang Kesejahteraan Setda Muba melalui rekening BRI masing-masing imam. Untuk data imam dan validasi diterima dari laporan pihak Kecamatan.

BACA JUGA:Elektabilitas Anies Baswedan Tertinggi di Survei Pilgub DKI Jakarta 2024, PKB dan Demokrat Respon Begini!

BACA JUGA:6 Manfaat Daging Ikan Salmon untuk Baby Otter, Owner Wajib Beliin Nih!

Setelah menerima buku rekening serta pin kartu ATM para imam, terdakwa Latu Unra ternyata tidak menyalurkannya kepada para imam masjid tersebut.

Selama dua tahun, terdakwa mengakui melakukan penarikan dana dari rekening 73 imam dengan total keseluruhan dana yang dia ambil adalah sebesar Rp201 juta lebih.

"Semua diambil untuk kepentingan pribadi, tidak diserahkan ke imam, pengakuan yang bersangkutan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap JPU Tria Hadi Kusuma saat seusai sidang pembacaan dakwaan kepada wartawan seusai sidang.

Hingga kasusnya bergulir sampai saat ini,  tidak ada pengembalian uang dari terdakwa kepada negara.

BACA JUGA:Waspada! Musim Kemarau Tiba, 15 Hektar Lahan Gambut di Sumsel Terbakar Hebat...

BACA JUGA:Fans Madrid Auto Bengong Lihat Kemampuan Bahasa Spanyol Kylian Mbappe

Karenaya kata Tria, pihaknya mendakwa terdakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Kemudian dalam sidang pembuktian Latu Unra dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristianto Sahat H Sianipar SH MH, mengakui telah melakukan penyelewengan dana Imam Masjid untuk keperluan pribadi dan biaya anak sekolah.

Hal itu dikatakan Latu Unra saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Kejari OKI dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Terdakwa Latu Unra apakah benar saudara telah menggunakan penyaluran dana untuk Imam Masjid di Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI tahun 2021 sampai dengan 2022," tanya Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA: Pemain Chelsea asal Prancis Ramai-ramai Unfollow Enzo Fernandez setelah Nyanyikan Lagu Rasis

BACA JUGA:Madrid Cari Peluang Madrid Gaet Trent Alexander-Arnold

"Benar, dana Imam Masjid itu saya gunakan untuk kepentingan pribadi, keperluan keluarga dan biaya anak sekolah," ujar terdakwa Latu Unra dalam persidangan.

Kategori :