Polri Ubah Tampilan SIM, Diakui di 8 Negara, Ini Daftarnya

Sabtu 20 Jul 2024 - 19:11 WIB
Reporter : Kumaidi
Editor : Kumaidi

Yusri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia mulai 1 Juni 2025, juga bisa digunakan di delapan negara ASEAN. 

Dengan begitu, para pengendara asal Tanah Air, tak perlu lagi menggunakan SIM Internasional saat melakukan perjalanan di negara Asia Tenggara tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diunggah di akun instagram @tmcpoldametro, negara ASEAN yang sudah mengakui SIM Indonesia, adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Menurut Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penerakan NIK sebagai nomor SIM, menandai langkah maju dalam hal integrasi dokumen.


SIM Indonesia akan berlaku di 8 negara mulai 2025-bacakoran.co-

“Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS dan KTP,” terang Yunus.

 

Kategori :