Adapun rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu.
BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?
BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...
Sebelumnya, PP Muhammadiyah mengadakan rapat pleno pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Rapat pleno tersebut membahas kebijakan pemerintah mengenai izin tambang untuk ormas keagamaan, termasuk memutuskan sikap Muhammadiyah jika mendapat tawaran mengelola tambang dari pemerintah.
"Muhammadiyah siap menerima dan siap mengelola," tegasnya seperti dilansir dari tempo.co.
Untuk informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pemerintah pun telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengizinkan ormas mengelola usaha pertambangan, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 yang diteken Jokowi pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.
Seperti diberitakan, Namun, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang telah mengajukan permohonan IUPK.
"Baru PBNU yang mengajukan," ujar Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Yuliot Tanjung.
BACA JUGA:Indonesia Tetap Bertahan Meski Tambang Nikel Dunia ‘Gulung Tikar’
BACA JUGA:Hanya 1,5 Jam dari Jakarta, Bekas Tambang Berubah Jadi Tempat Wisata Aesthetic, Ini Biaya Masuknya
IUPK, terang Yuliot, akan diterbitkan jika semua persyaratan telah dipenuhi.