Muhammadiyah Bilang Bakal Kelola Tambang Sesuai Ajaran Islam dan Konstitusi, Simak Pernyataan Lengkapnya!
Konferensi pers PP Muhammadiyah soal tawaran pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan. PP Muhammadiyah resmi menerima tawaran pemerintah untuk mengelola tambang bagi ormas keagamaan. Pengelolaan dilakukan sesuai ajaran Islam dan konsesi.--muhammadiyah/ist
BACAKORAN.CO – Setelah sempat gamang, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya resmi menerima konsesi usaha pertambangan yang ditawarkan pemerintah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Konsolidasi Nasional yang diadakan di Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta, Sleman, DI Yogyakarta, hari ini, Minggu (28/7/2024).
"Kami memutuskan siap mengelola izin pertambangan sesuai dengan peraturan pemerintah," ujar Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam konferensi pers.
Muhammadiyah, terang Abdul Mu'ti, berkomitmen untuk memperluas dan memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi, termasuk pengelolaan tambang.
BACA JUGA:Saat NU Tancap Gas Urus Izin Usaha Tambang, Muhammadiyah Masih Pikir-pikir, Pertimbangkan Hal Ini!
BACA JUGA:Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang, NU Gas Urus Perizinan, Sudah Mau Kelar?
Oleh karenanya, Muhammadiyah akan menjalankan pengelolaan tambang yang sesuai dengan ajaran Islam, konstitusi, serta tata kelola yang profesional, amanah, dan bertanggung jawab.
Pengelolaan tambang juga berorientasi pada kesejahteraan sosial.
“Kami juga akan menjaga kelestarian alam secara seimbang dan melibatkan sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi," tambahnya.
Keputusan Muhammadiyah untuk menerima izin pengelolaan tambang didasarkan pada analisis dan kajian komprehensif yang melibatkan pakar, termasuk internal pengurus Muhammadiyah.
BACA JUGA:Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan
Aspek sosial, hukum, dan lingkungan telah dipertimbangkan dengan seksama selama dua bulan terakhir.
Dengan keputusan ini, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah sebelumnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah lebih dulu menyatakan menerima.