Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang atau memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)--wirestock/freepik

BACAKORAN.CO – Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid tersebut resmi diundangkan tertanggal 30 Mei 2024.

Dengan adanya aturan itu, ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang.

Hal ini tercantum dalam pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

BACA JUGA:Wedew, 5 Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal Disergap Polres, 7 Penambang Diamankan

BACA JUGA:Heboh! 3 Orang Suku Togutil Pedalaman Hutan Halmahera Datangi Pekerja Tambang, Ada Apa?

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83A ayat 1.

Pasal 83A ayat 2 menyatakan, WIUPK tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).

Meski diberi izin mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya tanpa persetujuan menteri terkait.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan, izin tambang dapat diberikan kepada sayap bisnis dari ormas keagamaan.

BACA JUGA:Yuk Kenali Sejarah Tambang Timah di Bangka Belitung, Ternyata Sudah Ada Sejak...

BACA JUGA:10 Fakta Unik Tentang Bangka Belitung, Salah Satu Penghasil Tambang Terbesar yang Lagi Viral

Menurutnya, ini lebih baik ketimbang ormas tersebut harus terus-menerus mengajukan proposal untuk pendanaan.

"Kan lebih baik (mengelola usaha) dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap Siti.

Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan .

beleid tersebut resmi diundangkan tertanggal 30 mei 2024.

dengan adanya aturan itu, ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang.

hal ini tercantum dalam pasal 83a pp nomor 25 tahun 2024, yang menyatakan bahwa ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (wiupk).

"dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wiupk dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83a ayat 1.

pasal 83a ayat 2 menyatakan, wiupk tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (pkp2b).

meski diberi izin mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya tanpa persetujuan menteri terkait.

menteri lingkungan hidup dan kehutanan (lhk) siti nurbaya bakar menegaskan, izin tambang dapat diberikan kepada sayap bisnis dari ormas keagamaan.

menurutnya, ini lebih baik ketimbang ormas tersebut harus terus-menerus mengajukan proposal untuk pendanaan.

"kan lebih baik (mengelola usaha) dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap siti.

izin tambang ini, lanjut siti, tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan.

dijelaskan, undang-undang dasar (uud) tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

oleh karena itu, pemberian izin tambang ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas.

"ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan. maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. petugas yang miskin juga harus dipikirkan, karena produktivitas adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas siti.

pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dipastikan tetap dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

ia membantah tuduhan bahwa izin tambang ini merupakan cara pemerintah untuk 'bagi-bagi kue' kepada ormas.
"bukan (bagi-bagi kue). lihat dari dasarnya," tukasnya.

Tag
Share