bacakoran.co

Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang atau memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK)--wirestock/freepik

Izin tambang ini, lanjut Siti, tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan.

Dijelaskan, Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

BACA JUGA:Info Loker! PT Adaro Minerals Buka 4 Posisi Lowongan Kerja Pertambangan 2024, Bagi Seluruh Lulusan S1

BACA JUGA:Butuh Pulsa Untuk Nelpon Pacar? Sini Download Tambang Emas Game Penghasil Uang, Langsung Cair ke Rekening!

Oleh karena itu, pemberian izin tambang ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas.

"Ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Petugas yang miskin juga harus dipikirkan, karena produktivitas adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas Siti.

Pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dipastikan tetap dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

Ia membantah tuduhan bahwa izin tambang ini merupakan cara pemerintah untuk 'bagi-bagi kue' kepada ormas.
"Bukan (bagi-bagi kue). Lihat dari dasarnya," tukasnya.

Terungkap! Ini Alasan Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – mengeluarkan peraturan pemerintah (pp) nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas pp nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan .

beleid tersebut resmi diundangkan tertanggal 30 mei 2024.

dengan adanya aturan itu, ormas keagamaan dimungkinkan untuk mengelola tambang.

hal ini tercantum dalam pasal 83a pp nomor 25 tahun 2024, yang menyatakan bahwa ormas keagamaan dapat memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (wiupk).

"dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wiupk dapat ditawarkan secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," jelas pasal 83a ayat 1.

pasal 83a ayat 2 menyatakan, wiupk tersebut berasal dari wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (pkp2b).

meski diberi izin mengelola tambang, ormas keagamaan dilarang memindahkan izin atau kepemilikan sahamnya tanpa persetujuan menteri terkait.

menteri lingkungan hidup dan kehutanan (lhk) siti nurbaya bakar menegaskan, izin tambang dapat diberikan kepada sayap bisnis dari ormas keagamaan.

menurutnya, ini lebih baik ketimbang ormas tersebut harus terus-menerus mengajukan proposal untuk pendanaan.

"kan lebih baik (mengelola usaha) dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional," ucap siti.

izin tambang ini, lanjut siti, tidak hanya terbatas pada ormas keagamaan.

dijelaskan, undang-undang dasar (uud) tahun 1945 telah mengamanatkan pemerintah untuk memberikan ruang produktivitas kepada masyarakat.

oleh karena itu, pemberian izin tambang ini dianggap sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat melalui ormas.

"ruang-ruang produktivitas rakyat, apapun salurannya, harus diberikan. maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. petugas yang miskin juga harus dipikirkan, karena produktivitas adalah hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara," jelas siti.

pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan dipastikan tetap dilaksanakan secara profesional melalui sayap bisnis masing-masing ormas.

ia membantah tuduhan bahwa izin tambang ini merupakan cara pemerintah untuk 'bagi-bagi kue' kepada ormas.
"bukan (bagi-bagi kue). lihat dari dasarnya," tukasnya.

Tag
Share