BACAKORAN.CO - Keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Terdakwa penganiaya pacarnya hingga tewas, menuai kontroversi.
Ronald, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berhasil lolos dari jerat hukum meski bukti dan saksi sudah lengkap.
BACA JUGA:Shin Tae Yong Pelatih Timnas Indonesia, Terima Golden Visa dari Jokowi: Inilah Keuntungannya!
BACA JUGA:Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid akan Menikah Hari ini, Cek Link Streamingnya di Sini
Dari kanal youtube Metro TV, mantan hakim yakni Asep Iwan Iriawan atau yang akrab dipanggil Kang Asep, pun ikut angkat bicara.
"Apakah menurut Anda pertimbangan hakim memiliki dasar yang jelas?" tanya salah seorang reporterreporter Kompas TV
Kang Asep, dengan nada sinis, menanggapi, "Kita hormati putusan itu sepanjang belum dibatalkan. Namun, setelah putusan dibacakan, itu milik publik dan publik berhak mengeksaminasi dan anotasi."
Menurut Kang Asep, hakim harus memiliki dasar yang kuat dalam memutus perkara, yang dikenal dengan istilah "rasio desidendi".
BACA JUGA:Naskah Kuno Bernilai Ekonomi, Alex Minta Perpusnas RI Bantu Percepatan Preservasi di Palembang
BACA JUGA:Jangan Stop Boikot! Ini 5 Pengganti Rexona, Dove, dan Nivea yang Wangi Tahan Lama, Bebas Bekas..
Dalam kasus ini, dakwaan yang diajukan adalah pasal 351 tentang penganiayaan.
Bukti yang diajukan berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk.
"Korban ini berangkat malam-malam dengan terdakwa ke tempat hiburan, minum, lalu terjadi sesuatu di parkiran. Ada alat bukti mulai dari tempat hiburan, parkiran, hingga apartemen. Semua bersesuaian," tambahnya.