Sosok Orang Terkaya Dunia Ini Jadi Incaran Imigrasi RI buat Pegang Golden Visa

Minggu 28 Jul 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Namun bukan untuk mencabut golden visa dari WNA yang bersangkutan.

BACA JUGA:Kemenang Tunjuk 14 Asrama Haji Embarkasi Layani Keberangkatan, Berat Loh Hukuman Haji Pakai Visa Non Haji

BACA JUGA:Daftar Lengkap 76 Negara Bebas Visa bagi WNI tahun 2024, Ada Negara Tujuanmu Liburan?

"Kalau mencabut itu gampang,” tegasnya.

Jadi, evaluasi yang dimaksud adalah dalam artian strategi untuk bisa mendapatkan good quality travelers dengan tujuan mendatangkan manfaat untuk Indonesia.

Kebijakan golden visa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia serta menyaring kunjungan WNA yang berkualitas.

Kebijakan golden visa diatur dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal, serta Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 82 Tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023.

BACA JUGA:China Perluas Daftar Ujicoba Bebas Visa, Bertambah 2 Negara, Indonesia Termasuk?

BACA JUGA:Asyik! 4 Negara Bebas Visa yang Cocok Dikunjungi di Libur Akhir Tahun

Golden visa ditujukan untuk orang asing berkualitas yang bermanfaat bagi perkembangan ekonomi negara, termasuk penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju.

Antara lain Amerika Serikat, Uni Emirat Arab, Kanada, Irlandia, Jerman, Italia, Selandia Baru, dan Spanyol.

Kategori :